Struktur Organisasi
A. Kepala Dinas
B. Sekretariat, terdiri dari:
- Sub Bagian Umun dan Kepegawaian
- Sub Bagian Keuangan
- Sub Bagian Program, Evaluasi dan Pelaporan
C. Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja terdiri dari:
- Seksi Informasi Pasar Kerja
- Seksi Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja
- Seksi Pelatihan dan Produktivitas Tenaga Kerja
D. Bidang Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja terdiri dari:
- Seksi Organisasi, Syarat Kerja dan Norma Ketenaga kerjaan
- Seksi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industri dan Pemutusan Hubungn Kerja
- Seksi Pengupahan Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja
E. Bidang Penyiapan Kawasan dan Pembangunan Pemukiman Transmigrasi terdiri Dari:
- Seksi Pembanguan Kawasan Transmigrasi
- Seksi Penyiapan Kawasan Transmigrasi
- Seksi Pengerahan dan Penempatan Transmigrasi
F. Bidang Pembangunan Kawasan Transmigrasi terdiri dari:
- Seksi penguatan Kelembagaan
- Seksi peningkatan Sosial Ekonomi
- Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana
G. Bidang Perencanaan terdiri dari:
- Seksi Perencanaan Pembnguan Kawasan Transmigrasi
- Seksi Perencanaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi
- Seksi Perencanaan Ketenaga Kerjaan
H. Unit Pelaksanaan Teknis Dinas
I. Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan Organisasi Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran VIII Peraturan Bupati ini.